Pages

Jumat, 06 Juni 2014

Hukum Sebagai Solusi


 Hukum Sebagai Solusi 
Oleh: La Arcan
Ketua Umum HMI Komisariat Bulan Sabit
Di dunia ini banyak orang yang memuja dan mendewa-dewakan uang, bahkan mereka mengatakan bahwa uang itu segala-galanya, dan kemudian mereka mengatakan bahwa uang itu adalah tuhannya. Karena yang bisa membuat mereka hidup adalah uang dan uang. Jika mereka terkena suatu maslh atau kendala mereka gunakan uang untuk mengatasinya. Suap-sogok merupakan rutinitas mereka untuk melancarkan urusannya. Apa yang tidak mereka beli? Polisi, jaksa, hakim...? Sudah terbukti banyak yg terjerat oleh belitan suap uang. Maka dari itu saya meneriakan Hukum positif adalah lawannya. Siapa yang salah di situlah hukum akan berlaku dan dimanakah hukum akan berlaku, tentunya hukum akan berlaku kepada subjek hukum yakni pemerintah dan rakyat. itu Mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar. siapapun dia, kaya, miskin lawannya adalah hukum.
Saya harap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus yang tidk sesuai lagi dengan amanah UUD 1945 ini, supaya menjadi efek jerah terhadap lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. saya yakin dan percaya Pemerintah kita adalah pemerintah yang amanah dan konsisten dengan janji jabatannya. Jadi tidak mungkin mereka melakukan tindakan yang sangat merendahkan martabat kemanusiaan, terutama bagi penyuap dan si penerima suap. Karena mereka adalah lembaga terhormat dinegeri ini. Tetapi ini semua dilakukan oleh orang - orang yang tidak bertanggung jawab dan buta mata hatinya sehingga hukum negara kita ini lemah. Suap-menyuap yang dilakukan oleh personal atau bersama- sama dengan penggelapan dana publik bisa disebut sebagai inti atau bentuk dasar dari tindak pidana korupsi. Korupsi sendiri secara universal diartikan sebagai bejat moral, perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh manusia. Jadi suap - menyuap merupakan Kriminalisasi terhadap tindak pidana korupsi, dan ini mempunyai alasan yang sangat kuat sebab kejahatan tersebut tidak lagi dipandang sebagai kejahatan konvensional, melainkan sebagai kejahatan luar biasa, karena karakter korupsi yang sangat kriminogin dapat menjadi sumber kejahatan lain dan viktimogin secara potensial dapat merugikan pelbagai dimensi kepentingan. dan saya minta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah diamanatkan oleh UU untk mengadili dan memutuskan kongkalingkong atau perselisihan tentang hasil pemilihan umum Kepala Daerah Kabupaten Buton.
Misalkan Di dalam pasal 29 ayat 2: yang berbunyi; selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa presiden/wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Dimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah beberapa kali berusaha untuk mengakselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi, terakhir baru-baru ini dikeluarkan instruksi berupa delapan prioritas dalam upaya pemberantasan korupsi, yang akan dimulai dari audit di lingkungan Kantor Presiden dan Wakil Presiden. jadi yang menjadi komentar saya, KPK harus betul - betul mempresus masalah ini. Karena saya anggap kasus ini merupakan kasus telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU. No. 31 tahun 1999 jo. UU NO.20 tahun 2001: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- dan paling banyak Rp 250.000.000,- . dan juga kasus ini saya anggap telah menodai pasal 2 UU No. 31 tahun 1990 jo. UU No. 20 Tahun 2001:n 1. setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun  dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-. 2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Jadi apa yang dilakukan oleh Akil Mochtar, Bupati Buton Umar Samiun dan Ketua KPU La Rusuli harus di adali sesui dengan hukum nasional. Karena negara kita adalah negara hukum. Hukum tidak bisa dibeli, yang salah tetap salah, yang benar tetap benar. kebenaran milik orang yang benar, kesalahan milik orang yang salah. Sebaik-baik orang adalah orang yang benar berbuat, sehingga perbuatannya bisa mendapatkan ridho Allah SWT. Bukan segala-galanya butuh uang sehingga meniadakan hukum. tetapi hukum segala-galanya sehingga mendatangkan uang.